Kasus Perkelahian Anak di Kebun Jeruk, Polisi Periksa 7 Saksi dan Minta Pendapat Intansi Terkait

Kasus Perkelahian Anak di Kebun Jeruk, Polisi Periksa 7 Saksi dan Minta Pendapat Intansi Terkait

ilustrasi perundungan terhadap anak di bawah umur-dok Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat hingga kini masih selidiki kasus perundingan atau perkelahian anak yang terjadi di Kawasan Kebun Jeruk Jakarta Barat.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Andri Kurniawan menjelaskan sepanjang proses penyelidikan, tujuh orang skasi telah diperiksa pihaknya.

BACA JUGA:Cemburu Mantan Disebut Cantik, Siswa SMA Depok Ini Berurusan dengan Polisi Gegara Perundungan hingga Kekerasan

Menurutnya, usia di antara korban dan pelaku masih anak anak dengan usia 8 dan 10 tahun.

Polisi dalam hal ini pun melakukan pertemuan bersama instansi lainnya untuk mempertimbangkan penyelesaian kasus perkelahian anak.

Sejumlah instansi perlindungan anak seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementrian Sosial, Lembaga Perlindungan Saksi & Korban (LPSK), Unit Pelayanan Teknis Pusat Perlindungan Perempuan & Anak (UPT PPPA) DKI Jakarta, Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Sosial Jakarta Barat serta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), ikut serta dalam rapat tersebut.

BACA JUGA:Lakukan Perundungan, 3 Rumah Sakit Ini Dapat Sanksi dari Kemenkes

"Pada hari ini kami melakukan rapat dalam hal tindak lanjut terkait masalah anak ini untuk melakukan PK (pengambilan keputusan)," ujar Andri dalam keterangannya, Selasa 3 Oktober 2023.

Tanggapi kasus ini Komisioner KPAI, Kawiyan menjelaskan pihaknya merekomendasikan kasus perkelahian anak tersebut diselesaikan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

"KPAI merekomendasikan agar dalam penyelesaiannya diselesaikan dengan mengacu UU Tentang Perlindungan Anak. Jadi dalam penyelesaiannya harus memprioritaskan kepentingan terbaik anak," jelasnya.

Kawiyan juga menegaskan bahwa antara korban dam pelaku yang masih anak anak agar diberikan pendampingan psikologis.

BACA JUGA:Miris! Kasus Perundungan di Lingkungan Pendidikan Capai 50 Persen, Paling Tinggi di Tingkat SD dan SMP

"Harus diberikan perlindungan secara khusus ya, hal-hal yang terkait dengan anak harus segera ditangani misalnya pendampingan psikologi, psikososial, secara fisik juga harus dipulihkan kesehatannya, Lalu terkait dengan terlapor atau pelaku juga karena dia anak juga harus diberikan pendampingan-pendampingan hukum dan sebagainya," tuturnya.

Diketahui dalam kasus ini bocah 8 tahun menjadi korban Bullying dan dipukuli oleh beberapa orang temannya yang juga masih berusia 10 tahun dan sedang bermain game console PlayStation di sebuah Rental di Kawasan Kebun Jeruk Jakarta Barat  Minggu, 24 September 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: