Hadir Lebih dari Dua Dasawarsa Yamaha Jupiter Z Kini Miliki Pembaruan Ciamik Bersama Jupiter Z1

Hadir Lebih dari Dua Dasawarsa Yamaha Jupiter Z Kini Miliki Pembaruan Ciamik Bersama Jupiter Z1

PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) hadirkan motor bebek Jupiter pada tahun 2000 dan tiga tahun kemudian berubah menjadi Jupiter Z. -yimm-

JAKARTA, DISWAY.ID - PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) hadirkan motor bebek Jupiter pada tahun 2000 dan tiga tahun kemudian berubah menjadi Jupiter Z

Setelah eksis lebih dari dua dasawarsa, tepatnya pada 3 Oktober 2023 PT YIMM hadirkan warna baru Jupiter Z1

Tampilannya menawarkan kesan sporty dan modern, sehingga kian siap untuk menunjang mobilitas pemiliknya. 

“Kami pun menyematkan warna dan grafis baru pada motor itu yang membuat tampilan Jupiter Z1 semakin sporty dan modern. Konsumen dapat menggunakan Jupiter Z1 dengan penampilan teranyar ini sekaligus memanfaatkan performa dan ketangguhan motor itu yang sudah teruji,” ungkap Antonius Widiantoro, Asst. General Manager Marketing - PR PT YIMM. 

BACA JUGA:Pihak yang Diduga Terima Aliran Dana Korupsi BTS Kominfo Segera Diperiksa Kejagung: Bisa Dijemput Paksa

BACA JUGA:Teriakan Anak Perwira TNI AU Tewas Terbakar Diungkap Kepolisian: Saksi Mendengar dari Jarak 30 Meter

Varian warna baru yang mempertegas tampilan sporty dan modern meliputi warna Metallic Black, Metallic Red, dan Metallic Cyan. 

Metallic Black sendiri memiliki paduan grafis cyan dan merah, sedangkan Metallic Red diberikan sentuhan gold. 

Warna baru yang terakhir yakni Metallic Cyan agar menguatkan karakter Jupiter Z mendapatkan grafis putih berpadu dengan merah. 

Yamaha hanya melakukan ubahan pada tampilan Jupiter Z bukan tanpa alasan. 

Mereka percaya bahwa kualitas motor bebeknya yang satu ini terbukti mendukung kegiatan harian dan hobi riding konsumennya. 

Motor bebek yang satu ini secara karakter diperkenalkan sebagai motor dengan karakter sporty juga modern. 

BACA JUGA:Perusahaan Buka Lowongan Pekerjaan Wajib Lapor, Berikut Isi Perpres Nomor 53 Tahun 2023 Tentang Aturan Serta Sanksinya

BACA JUGA:Viral! Sopir Truk Kontener Dipukuli Rombongan Pengantar Jenazah, Diduga Tidak Mau Minggir dan Sempat Tabrak Motor Pelayat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: