Kejagung Periksa 3 Orang Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
Kasipenkum Kejagung, Ketut Sumedana: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo pada Rabu, 4 Oktober 2023.-Disway.id/Anisha Aprilia-
BACA JUGA:DANA Kaget Langsung CAIR Hari Ini Saja, Klaim Sekarang Cuan Rp85 Ribunya!
BACA JUGA:Cara Menghasilkan DANA Kaget Terbaru Senilai Rp100 Ribu Anti Ribet!
Dalam kasus ini, total ada 11 tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Berikut daftarnya:
- Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
- Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
- Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
- Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
- Johnny G Plate selaku Menkominfo.
- WP selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan.
- M. Yusriski selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima.
- Jemmy Sutjiawan ( Dirut PT Sansaine)
- Feriandi Mirza (Kadiv Lastmile dan Kepala Backhaul Bakti)
- Elvano Hatorangan (Pejabat PPK Bakti Kominfo)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: