Kejagung Periksa 3 Orang Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejagung Periksa 3 Orang Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kasipenkum Kejagung, Ketut Sumedana: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo pada Rabu, 4 Oktober 2023.-Disway.id/Anisha Aprilia-

BACA JUGA:DANA Kaget Langsung CAIR Hari Ini Saja, Klaim Sekarang Cuan Rp85 Ribunya!

BACA JUGA:Cara Menghasilkan DANA Kaget Terbaru Senilai Rp100 Ribu Anti Ribet!

Dalam kasus ini, total ada 11 tersangka yang telah ditetapkan oleh Kejagung dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Berikut daftarnya: 

  1. Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
  2. Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
  3. Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
  4. Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
  5. Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
  6. Johnny G Plate selaku Menkominfo.
  7. WP selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan.
  8. M. Yusriski selaku Direktur Utama PT Basis Utama Prima.
  9. Jemmy Sutjiawan ( Dirut PT Sansaine)
  10. Feriandi Mirza (Kadiv Lastmile dan Kepala Backhaul Bakti)
  11. Elvano Hatorangan (Pejabat PPK Bakti Kominfo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: