Kasus SYL Diduga Diperas Pimpinan KPK Naik Penyidikan, Polda Metro Periksa 6 Saksi
Selain Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo diperiksa dengan beberapa saksi lainnya di Bareskrim Mabes Polri hari ini.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID-Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke tahap penyidikan.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan peningkatan status kasus ini dilakukan usai melakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2023 lalu.
"Dari hasil gelar perkara yang dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Sabtu, 7 Oktober 2023.
BACA JUGA:Isi Surat Ajuan Mentan Syahrul Yasin Limpo yang Minta Perlindungan LPSK
Ade mengatakan pihaknya telah memeriksa 6 orang saksi dalam kasus ini.
Dalam kasus ini, terdapat dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah memeriksa Syahrul Yasin Limpo pada Kamis, 5 Oktober 2023 lalu.
BACA JUGA:SYL 3 Kali Diperiksa Kasus Dugaan Pemeresan Pimpinan KPK
"Enam orang telah dimintai keterangan atau klarifikasi oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, salah satunya Menteri Pertanian. Hari ini adalah ketiga kalinya atas dugaan tindak pidana yg terjadi," katanya kepada awak media, Kamis 5 Oktober 2023.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya menyelidiki kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan awalnya pihaknya mendapat pengaduan masyarakat (Dumas).
"Dimana pada tanggal 12 Agustus 2023 tim penyelidik Ditreskrimsus menerima pengaduan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yg dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan korupsi di Kementerian Pertanian tahun 2021," katanya kepada awak media, Kamis 5 Oktober 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: