ICW: Alat Sadap Buatan Israel 'Pegasus' Pernah Digunakan di Indonesia Pada Pemilu 2019

ICW: Alat Sadap Buatan Israel 'Pegasus' Pernah Digunakan di Indonesia Pada Pemilu 2019

Peneliti ICW, Tibiko Zabar -Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, pada Senin, 9 Oktober 2023.

Kedatangannya itu bertujuan untuk menyurati Polri terkait adanya alat sadap dengan metode zero click atau dikenal Pegasus.

Diketahui, Pegasus merupakan alat sadap milik perusahaan NSO Group asal Israel.

BACA JUGA:ICW Minta Polri Buka Data Pengadaan Alat Sadap Pegasus asal Israel

Peneliti ICW, Tibiko Zabar mengatakan berdasarkan data oleh Konsorsium Indonesialeak mengatakan jika alat sadap ini pernah digunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum, sebagaimana terjadi ketika Pemilu 2019 dengan target beberapa pejabat.

“Karena dia berpotensi untuk disalahgunakan dan memasuki ruang-ruang privat yang mana dalam konteks demokrasi, sebetulnya ruang-ruang berpendapat bebas sudah dijamin dan ketika kita melihat munculnya Pegasus ini, tentu dengan ketidakjelasan, transparasi dan akuntabilitas, tentu ini akan sangat mengancam karena artinya siapapun bisa saja disadap, nah itu yang menjadi catatan kami,” papar Tibiko.

Tibiko mengatakan berdasarkan data di situs Opentender.net, paket pengadaan terlacak pada 2017 dipesan untuk Polda Metro Jaya dengan nilai kontrak Rp 98 miliar. Setahun berikutnya, pada 2018 diketahui kembali diadakan untuk pengembangan piranti dengan nilai kontrak lebih dari Rp 149 miliar.

BACA JUGA:Malaysia dan Singapura Keluhkan Udara Indonesia, Jokowi Beri Tanggapan Begini

Namun, hingga kini belum mendapatkan informasi tersebut baik dar Mabes Polri maupun Divisi Humas Polri. Oleh karena itu, ICW mendesak agar Polri buka-bukaan terkait informasi tersebut.

Hal itu mengacu pada Pasal 15 ayat 9 Peraturan Komisi Informasi No.1/2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, menyatakan setiap badan publik, berkewajiban untuk mengumumkan informasi pengadaan barang, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan. 

"ICW berlandaskan pada Undang-undang keterbukaan informasi publik dan juga peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2021 bahwa salah satu informasi yang seharusnya secara berkala dibuka adalah terkait dengan kontrak pengadaan karena itu lewat mekanisme yang ada kami mengajukan informasi terkait dokumen tersebut," pungkasnya.

BACA JUGA:Gawat! Ada yang Nekat Jual Tiket Gratis KCJB 'Whoosh' di Medsos, Simak Imbauan PT KCIC

Berbahaya Bagi Demokrasi di Indonesia

Konsorsium Indonesialeaks menerbitkan laporan perihal Pegasus, alat sadap milik perusahaan NSO Group asal Israel, masuk ke Indonesia sejak 2018.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads