Korban Penipuan SIUP Desak JPU Ajukan Banding Atas Vonis Terdakwa Shirly Prima
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Shirly Prima Gunawan atas kasus penipuan, penggelapan, dan pemalsuan terkait surat izin usaha perdagangan (SIUP) dengan hukuman satu tahun pidana.-Disway.id/Anisha Aprilia-
Keputusan ini jauh dari tuntutan JPU. Dimana pada tuntutan sebelumnya, JPU Ibnu Suud menuntut terdakwa Shirly Prima Gunawan dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan ini terkait Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: