MK Kabulkan Gugatan Almas, Santri dan Kiai di Tanah Laut Harap Gibran Jadi Cawapres 2024

MK Kabulkan Gugatan Almas, Santri dan Kiai di Tanah Laut Harap Gibran Jadi Cawapres 2024

Para santri dan Kiai di Pondok Pesantren Miftahul Ulum berharap Gibran bisa maju jadi cawapres 2024-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Para santri dan pengurus Pondok Pesantren Miftahul Ulum menggelar tasyakuran dan doa bersama usai MK memutuskan mengabulkan perkara Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa bernama Almas. 

Dalam kegiatan tersebut, mereka mengucapkan rasa syukur dan berharap Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka bisa maju menjadi Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2024. 

Adapun acara tasyakuran dipimpin langsung olen pimpinan Ponpes Miftahul Ulum Kalimantan Selatan KH. Zainul Abidin di Pondok Pesantren Miftahul Ulum, Tanah Laut, Kalimantan Selatan. 

BACA JUGA:Almas Gibran

"Kami berdoa semoga Gibran Rakabuming Raka mendapatkan kesempatan untuk melayani bangsa ini," ujar KH. Zainul Abidin melalui keterangan resminya, Rabu, 18 Oktober 2023.

"Kami yakin beliau memiliki komitmen dan dedikasi yang tinggi untuk kemajuan Indonesia," sambungnya. 

Levih lanjut, selain doa, acara tasyakuran ini juga diisi dengan pembacaan ayat-ayat suci Al-Quran, dan tausyiah tentang keutamaan berbakti kepada negara.

Para santri dengan antusias turut serta dalam doa bersama untuk kesuksesan Gibran dalam perjuangannya.

Acara tasyakuran ini tidak hanya menjadi bentuk dukungan terhadap Gibran, tetapi juga sebagai wujud kebersamaan antara masyarakat dan pihak pesantren dalam membangun Indonesia yang lebih baik.

BACA JUGA:Ternyata Baru Seminggu Diluncurkan KAI, KA Argo Semeru 'Suite Class Compartment' yang Disenggol KA Argo Wilis

“Kita juga mendoakan agar Indonesia menjadi lebih baik kedepannya,” imbuhnya. 

Sebelumnya, MK menolak tiga permohonan uji materi aturan yang sama yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah. 

Namun, masih pada aturan yang sama, MK justrul mengabulkan gugatan dari mahasiswa UNSA dan membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden dengan syarat memiliki pengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (Pemilu). 

Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang sebelumnya berbunyi, 'Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun'. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: