Polri Juga Terbitkan SKCK untuk Yusril Ihza Mahendra dan Erick Thohir, Buat Pilpres?

Polri Juga Terbitkan SKCK untuk Yusril Ihza Mahendra dan Erick Thohir, Buat Pilpres?

Yusril Ihza Mahendra akan diperiksa sebagai saksi meringankan untuk eks Ketua KPK, Firli Bahuri pada hari ini, Senin 15 Januari 2024.-dok Andrew Tito-

JAKARTA, DISWAY.OD-- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga menerbitkan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) untuk Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan Menteri BUMN, Erick Thohir.

"Sudah diterbitkan SKCK-nya (Prof Yusril dan Pak Erick Thohir)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis, 19 Oktober 2023.

Dengan demikian, total ada 7 orang yang telah mengajukan penerbitan SKCK.

BACA JUGA:Polri Terbitkan SKCK Mahfud MD Jadi Cawapres Ganjar Pranowo

"Sampai saat ini ada tujuh yang sudah mengurus SKCK dan sudah diterbitkan SKCKnya termasuk Erick Thohir dan Prof Yusril," ucapnya.

Diketahui, Polri juga menerbitkan SKCK terhadap lima pemohon diantaranya yaitu Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, Anies Baswedan, Muhaimin Iskandar, dan Mahfud MD.

SKCK milik Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto, dan Anies Baswedan diterbitkan Baintelkam Polri pada 25 September 2023.

Sementara itu, SKCK Mahfud MD diterbitkan oleh Baintelkam Polri pada Rabu, 18 Oktober 2023.

Seperti diketahui, SKCK berisi surat keterangan resmi yang dikeluarkan Polri untuk bukti bahwa orang yang bersangkutan berkelakuan baik atau tidak pernah melakukan tindak kriminal.

KPU menjadikan SKCK sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi peserta pemilu, baik bakal caleg maupun bacapres/cawapres.

BACA JUGA:Makna Mahfud MD Pakai Kemeja Hijau Saat Diumumkan Jadi Cawapres 2024 di DPP PDI Perjuangan, Terkait NU dan PPP?

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads