Gibran Rakabuming Tetap Tak Bisa Maju jadi Cawapres Pasca Putusan MK, Junimart: Tidak Otomatis..

Gibran Rakabuming Tetap Tak Bisa Maju jadi Cawapres Pasca Putusan MK, Junimart: Tidak Otomatis..

Presiden Jokowi dan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, di Solo pada 2019 silam-Setneg-

JAKARTA, DISWAY.ID - Gibran Rakabuming Raka disebut sudah tidak akan bisa maju sebagai Cawapres di Pilpres 2024.

Meskipun keluar Putusan MK mengizinkan capres-cawapres di bawah 40 tahun dengan catatan pernah atau sedang menjadi pejabat negara.

Wakil Ketua II DPR Junimart Girsang mempunyai alasan tersendiri mengapa Wali Kota Solo Gibran Rakabuming tetap tak bisa maju sebagai Cawapres di pilpres pascaputusan MK.

BACA JUGA:Kelompok Pemuda Milenial Teman Gibran Deklarasikan Gibran Jadi Cawapres 2024

Bagi Junimart, putusan MK tidak sertamerta mampu diberlakukan bagi Gibran.

Menurutnya harus ada tindakan lebih lanjut dari DPR atau presiden untuk memperbolehkan capres-cawapres usia di bawah 40 tahun maju.

"Keputusan MK tidak secara otomatis dapat diberlakukan, hal itu karena harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU 12/2011 vide Pasal 10 (1) huruf d dan ayat (2) yang menyebutkan tindak lanjut atas putusan MK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau presiden," ungkap Junimart kepada wartawan pada Selasa 17 Oktober 2023.

Lebih lanjut, Junimart menyatakan bahwa dari keseluruhan 9 hakim di Mahkamah Konstitusi (MK).

BACA JUGA:Milenial Pengrajin Bawang Dukung Gibran Jadi Cawapres 2024

Apalagi hanya ada 3 hakim yang sepakat bahwa semua kepala daerah diperbolehkan mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden. Meskipun mereka sudah menjabat sebagai walikota.

Dengan hasil analisis tersebut, Junimart mengatakan bahwa Gibran tetap tidak bisa mencalonkan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.

"Menurut pendapat saya, ini berarti suara-vera MK yang sejati untuk keputusan ini menjadi objek kajian. Sebanyak 5 hakim konstitusi setuju bahwa seorang gubernur dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden. Hanya 3 hakim yang setuju bahwa seorang walikota bisa mencalonkan diri," kata Junimart.

"Oleh karena itu, Gibran tidak bisa mencalonkan diri karena pendapat bahwa seorang walikota bisa mencalonkan diri hanya didukung oleh 3 dari 9 hakim konstitusi", tambahnya.

BACA JUGA:Profil Almas Tsaqibbirru, Mahasiswa Sebelas Maret yang Lihat Celah Gibran Bisa Naik Cawapres di Pilpres 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: