Gibran Rakabuming Tetap Tak Bisa Maju jadi Cawapres Pasca Putusan MK, Junimart: Tidak Otomatis..
Presiden Jokowi dan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, di Solo pada 2019 silam-Setneg-
Kemudian juga Junimart mengecam keputusan MK yang cenderung berlebihan sehingga tidak sesuai dengan hukum.
Menurutnya, MK telah menambahkan faktor hukum yang melebihi kewenangannya dalam putusan tersebut.
"Hal-hal yang patut dikritisi adalah pertama, keputusan tersebut berlebihan dan melebihi permohonan pemohon. Kedua, putusan MK menambahkan faktor hukum yang bukan merupakan kewenangan MK. Ketiga, dalam pemungutan suara mengenai kepala daerah atau walikota, hanya didukung oleh 3 suara dari 9 hakim MK," pungkasnya.
"Keputusan MK yang berlebihan dan tidak sesuai dengan hukum ini tidak sah." tuturnya melanjutkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: