Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, Hakim Nilai LE Kasar dan Tidak Sopan
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe meninggal dunia siang ini di RSPAD, Gatot Subroto.-Dok/Intan Afrida Rafni/disway.id-
Sementara itu, pertimbangan meringankannya yakni Lukas belum pernah dihukum dan juga dalam kondisi sakit.
BACA JUGA:Lukas Enembe Dituntut 10 Tahun Penjara, Kasus Dugaan Suap dan Terima Gratifikasi
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Lukas penjara 10 tahun dan 6 bulan. Ia juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan terkait penerimaan suap dan gratifikasi.
Jaksa menuntut majelis hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Hal ini sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Jaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar. Lukas Enembe juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350.
Uang itu harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut Lukas tidak bisa membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: