Pemilik Judi Online Diamankan Ditkrimsus PMJ, Buka Kantor di Bali

Minggu 22-10-2023,12:10 WIB
Pemilik Judi Online Diamankan Ditkrimsus PMJ, Buka Kantor di Bali

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi online.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-

BACA JUGA:Israel Tolak 2 Sandera yang Dibebaskan Hamas

BACA JUGA:Spanduk Turunkan Jokowi Beredar di Kampung Halamannya, Netizen: Banteng Mulai Marah

Kedua tersangka disangkakan beberapa pasal dalam kasus tersebut.

"Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: