Pemilik Judi Online Diamankan Ditkrimsus PMJ, Buka Kantor di Bali

Pemilik Judi Online Diamankan Ditkrimsus PMJ, Buka Kantor di Bali

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi online.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-

BACA JUGA:Israel Tolak 2 Sandera yang Dibebaskan Hamas

BACA JUGA:Spanduk Turunkan Jokowi Beredar di Kampung Halamannya, Netizen: Banteng Mulai Marah

Kedua tersangka disangkakan beberapa pasal dalam kasus tersebut.

"Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads