Pemilik Judi Online Diamankan Ditkrimsus PMJ, Buka Kantor di Bali
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi online.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-
BACA JUGA:Israel Tolak 2 Sandera yang Dibebaskan Hamas
BACA JUGA:Spanduk Turunkan Jokowi Beredar di Kampung Halamannya, Netizen: Banteng Mulai Marah
Kedua tersangka disangkakan beberapa pasal dalam kasus tersebut.
"Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: