Pemilik Judi Online Diamankan Ditkrimsus PMJ, Buka Kantor di Bali

Pemilik Judi Online Diamankan Ditkrimsus PMJ, Buka Kantor di Bali

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi online.-Istimewa/Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi online.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya mengamankan dua tersangka yang salah satunya merupakan pemilik judi online.

"Hari Senin, tanggal 16 Oktober 2023 pukul 01.00 WIB, Tim Unit V Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan ungkap kasus dan sekaligus penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian," katanya kepada awak media.

BACA JUGA:Prancis Bela Israel Atas Pengeboman Rumah Sakit Arab Al-Ahli di Gaza, Salahkan Roket Palestina

BACA JUGA:Truk Bantuan Mulai Masuki Gaza, Makanan dan Obat-obatan Siap Dibagikan

Dua tersangka berinisial NA (42) dan CAS (40), di mana Keduanya disebut memiliki peran yang berbeda.

"Tersangka NA memiliki peran sebagai CRM (Customer Relationship Manager) terhadap player-player dari Papi55 yang sebelumnya sering memasang namun kemudian menjadi jarang memasang taruhan, selain itu tersangka juga membantu para player yang memiliki kendala dalam memasang taruhan dan menerima komplain dari para player terkait Depo dan Withdraw," terangnya.

"CAS memiliki peran sebagai owner dari website perjudian Papi55 yang juga mengurusi masalah penggajian dan pembayaran operasional website, tersangka ikut membuka kantor judi online di Bali," tambahnya.

BACA JUGA:Waria Aniaya Korban Kecelakaan Dibekuk Polisi

BACA JUGA:Dirkrimsus Pastikan Tidak Ada Keistimewaan pada Pihak Manapun Termasuk Pemeresan Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK

Pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti dalam kasus tersebut.

"7 unit Komputer, 5 unit Laptop, 4 unit Handphone, 1 unit Tablet, 5 unit Monitor, 4 unit Token Key BCA, 1 unit Flashdisk sandisk, 3 unit Kartu ATM BCA, 2 unit Kartu ATM Mandiri, 3 unit Kartu ATM BNI, 2 unit kartu ATM BRI, 2 unit buku tabungan BCA, 1 unit buku tabungan BNI, 1 unit akun Google mail," jelasnya.

Para tersangka disebut membuat website judi online dan memiliki kantor di Bali.

"Dari hasil pengembangan website yang membuka kantor di Bali, anggota Unit 5 subdit IV / Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyelidiki website PAPI 55 dengan alamat https://emunky.com/ dan beberapa situs judi lainya yang telah menawarkan permainan judi online dengan jenis permainan Togel, Slot, Tembak Ikan dan Judi bola," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads