Ketua dan Anggota Bawaslu RI Kembali Diperiksa DKPP

Ketua dan Anggota Bawaslu RI Kembali Diperiksa DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menyidang Ketua dan empat anggota Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 144-PKE-DKPP/XII/2023.-tangkapan layar Youtube@dkpp-

"Para Teradu didalilkan tetap melantik Anggota Bawaslu Kabupaten Malang periode 2023-2028. Meskipun anggota yang dilantik tidak mengikuti seluruh tahapan seleksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap keterangan pers DKPP.

Teradu juga didalilkan tidak mencantumkan nilai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih. Pengadu menduga itu melanggar Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP 3/2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: