Ditipu Rp78 Miliar, Alexander Foe Minta Rudy Gunawan Kembalikan Aset
Pria bernama Alexander Foe melaporkan Rudy Gunawan ke Polda Metro Jaya mengenai dugaan penipuan.-Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Pria bernama Alexander Foe melaporkan Rudy Gunawan ke Polda Metro Jaya mengenai dugaan penipuan.
Kuasa Hukum Alexander Foe, Deolipa Yumara mengatakan kliennya mengalami kerugian hingga Rp78 miliar.
Disebutkannya, kliennya telah melapor ke Polda Metro Jaya pada 2018 dengan Laporan teregister dengan nomor LP/1102/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 1 Maret 2018.
"Rudy ini sempat buron tiga tahun, tapi akhirnya berhasil ditangkap di tahun 2023," katanya kepada awak media, Rabu 25 Oktober 2023.
Diungkapkannya, kini Rudy telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama lebih dari 100 hari sembari menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Kemudian Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya disebut telah menyita sejumlah barang bukti.
Diantaranya, tiga aset milik Rudy yang diperoleh dari hasil aksi penipuannya kepada Alexander.
Ketiga aset itu yakni dua unit apartement di The Beleza Tower Permata Hijau serta lantai 11 GKM Tower, Jalan TB Simatupang.
"Aset-aset ini diperoleh Rudy dari hasil penipuannya, jadi uang yang diberikan oleh korban pak Alex ini diputarkan oleh dia jadi bentuk aset, money laundering lah, TPPU," jelasnya.
BACA JUGA:Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara dan Bayar Denda Rp 1 Miliar
Ketiga aset ini secara resmi telah disita berdasarkan surat penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 68/PEN.SIT/2023/PN.JKT.SEL, tanggal 9 Oktober 2023.
Dirinya berharap aset tersebut dikembalikan kepada Alexander selaku korban. Meskipun, jika dihitung nilai total aset itu tak sebanding dengan kerugian yang diderita korban.
"Supaya aset disita dimasukan dalam BAP penyitaan, media harus kawal ini, jangan sampai hilang, karena ini uangnya korban," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: