Cara Mudah Perpanjang SIM Mobil dan Motor dari Rumah, Ternyata Simpel Nggak Perlu Keluar Ongkos Gede!

Cara Mudah Perpanjang SIM Mobil dan Motor dari Rumah, Ternyata Simpel Nggak Perlu Keluar Ongkos Gede!

Perpanjang SIM tak hanya bisa di Satpas, Gerai SIM dan SIM Keliling, tapi secara online juga bisa-Foto/Dimas-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Dengan segala kemudahan yang ada sekarang, apapun bisa dilakukan dari rumah.

Salah satunya adalah cara mudah perpanjang surat izin mengemudi (SIM) kendaraan mobil dan motor dari rumah.

Perpanjang SIM mobil dan motor dari rumah ternyata kini bisa dilakukan dengan sangat simpel.

BACA JUGA:Punya Harta Kekayaan Rp 26 Miliar, Intip Koleksi Motor Gibran, Ada Honda CB-125 Sampai Royal Enfield!

Anda sebagai pemohon hanya perlu download aplikasi bernama Digital Korlantas Polri.

Melalui aplikasi tersebut, pemegang SIM kendaraan bisa melakukan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi cukup dari rumah saja secara online.

Bahkan aplikasi Digital Korlantas Polri mencakup semua pelayanan SIM.

Mulai dari penerbitan atau bikin SIM baru, baik untuk domestik maupun internasional.

BACA JUGA:Mitsubishi Fuso Tampilkan Prototipe Truk Super Great di Japan Mobility Show 2023

Lantas bagaimana cara perpanjang SIM dari rumah dengan aplikasi sesimpel ini? Simak artikel ini sampai habis...

Persiapkan Syarat-syarat

Tahap pertama yang perlu dilakukan adalah mempersiapkan syarat-syarat perpanjang SIM secara online atau dari rumah.

Salah satu syarat yang cukup penting adalah Pas Foto dengan latar warna biru. Tetapi bukan foto selfie ya.

Selanjutnya adalah foto tanda tangan di atas kertas putih polos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: