KPK Periksa 3 Saksi, Terkait Uang Setoran ke SYL

KPK Periksa 3 Saksi, Terkait Uang Setoran ke SYL

Ilustrasi kpk--

JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam proses perkara tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, tiga saksi yang dipanggil semuanya adalah aparatur sipil negara (ASN) Kementan.

BACA JUGA:Kata Mahfud MD Soal Kasus Firli Bahuri Diduga Memeras Eks Mentan SYL

“Tiga saksi yang diperiksa di gedung Merah Putih KPK, atas nama Lalu Ardian Mustafa (Pengawas Dit. Alsintan Kementerian Pertanian), Solikin (Bendahara Pembantu Pengeluaran Dit. Alsintan Kementerian Pertanian), dan Metesa Syafni (Staf Dit. Alsintan Kementerian Pertanian),” ujar Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat 27 Oktober 2023.

Menurut Ali, tiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pengumpulan uang dari para ASN.

Termasuk tenaga honorer yang ada di Kementan yang selanjutnya diberikan dan disetorkan untuk keperluan Tersangka SYL melalui perantaraan Tersangka KS dan Tersangka MH.

BACA JUGA:Alasan Polda Metro Belum Cekal Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL

“KPK melakukan penyidikan mengenai sumber uang diambil dari berbagai anggaran perjalanan dinas di Kementan,” ungkap Ali.

Sebelumnya, KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan tipikor di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Dua tersangka tersebut yakni Menteri Pertanian RI periode 2019-2024 Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI, Muhammad Hatta (MH).

Keduanya menyusul tersangka Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) yang terlebih dulu ditahan.

BACA JUGA:Bukan AHY, Jokowi Resmi Lantik Amran Sulaiman Jadi Menteri Pertanian Gantikan SYL

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan, ketiganya diduga melakukan korupsi berupa secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

“Dari analisis dan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka SYL dan Tersangka MH untuk masing-masing 20 hari pertama terhitung 13 Oktober 2023 hingga 1 November 2023 di Rutan KPK,” kata Alex.

Alex mengatakan, setelah diangkat menjadi menteri pertanian, SYL diduga membuat kebijakan sepihak yang mewajibkan bawahannya memberikan setoran.

Duit itu nantinya diduga dipakai untuk memenuhi kebutuhan SYL dan keluarganya.

BACA JUGA:Polda Metro Sita Sejumlah Dokumen KPK Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Untuk memungut setoran itu, SYL diduga memerintahkan KA dan MH. Target pegawai Kementan yang diperas diduga beragam, mulai dari pejabat eselon I setingkat direktur jenderal, hingga para sekretaris pejabat di Kementan.

"Uang diduga diserahkan dalam bentuk tunai maupun transfer rekening bank, serta jasa. Upeti" yang diambil oleh SYL ini diduga membuat korupsi di Kementan merembet ke mana-mana,” terangnya.

Alex menerangkan untuk memenuhi permintaan SYL itu, pejabat di Kementan diduga melakukan mark up dalam proyek-proyek yang ada di Kementan.

Mereka diduga juga meminta para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan untuk menyerahkan uang.

BACA JUGA:Polri : Firli Akui Pernah Pertemuan dengan Eks Mentan SYL Maret 2022

"Sumber uang tersebut diduga berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark up, termasuk permintaan pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan," tuturnya.

Menurut Alex, jumlah uang yang disetor ke SYL beragam, mulai dari US$4.000-10.000.

"Penerimaan uang melalui KS (Kasdi) dan MH (Hatta) sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dilakukan secara rutin tiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing," lanjutnya.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: