Sidang Panji Gumilang Tak di Indramayu, Alasannya Terungkap

Sidang Panji Gumilang Tak di Indramayu, Alasannya Terungkap

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap 2 tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyerahkan tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang ke Kejaksaan Negeri Indramayu pada Senin, 30 Oktober 2023 pagi ini.

Meski demikian, lokasi persidangan belum juga ditentukan. Namun, Polri menyarankan agar sidang kasus penistaan agama Panji Gumilang tidak digelar di Indramayu, Jawa Barat. 

Saran tersebut disampaikan ke Kejaksaan dan pengadilan berdasar hasil analisis intelijen berkaitan dengan keamanan.

BACA JUGA:Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Panji Gumilang ke Kejaksaan Indramayu

"Hasil analisis intelijen mungkin di situ menyampaikan disarankan untuk persidangan jangan dilaksanakan di Indramayu, namun wilayah nanti yang akan menentukan lebih lanjut apakah persidangan itu akan dipindahkan atau tetap dilaksanakan di Indramayu," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin.

Djuhandani menjelaskan keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan situasi. Terlebih, kini telah memasuki masa Pemilu.

"Melihat situasi wilayah menjelang ataupun tahapan pilpres mungkin lebih menjaga keamanan di wilayah Indramayu," jelasnya.

Djuhandani mengatakan sejumlah alat bukti yang diserahkan yaitu berupa video, alat yang digunakan dalam pengambilan video, hingga hasil uji laboratorium forensik (labfor).

BACA JUGA:Diungkap Polisi, 12 Senpi Syahrul Yasin Limpo Ternyata Terkait Ini

"Barang bukti yang diserahkan meliputi video, kemudian alat alat yang digunakan, kemudian alat alat yang digunakan saat menyampaikan berita dan lain sebagainya, termasuk laptop, CCTV yang ada di, dimiliki oleh, yang digunakan saat kejadian, itu kita sita semua," kata Djuhandani.

Ia menjelaskan alasan dilimpahkan ke Kejaksaan Indramayu karena sesuai dengan tempat terjadinya peristiwa pidana, yakni di Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun Indramayu. 

"Hari ini penyidik dengan kordinasi dgn kejaksaan kita laksanakan tahap II, akan dilaksanakan penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu," ujar Djuhandani.

"(Karena) Locus deliktinya terjadi di Indramayu, jadi pelaksanaan di Indramayu," sambungnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: