Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Panji Gumilang ke Kejaksaan Indramayu

Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Panji Gumilang ke Kejaksaan Indramayu

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap 2 tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang.-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara tahap 2 tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Umum, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, tahap II kasus penistaan Panji Gumilang diserahkan ke Kejari Indramayu.

Ia menjelaskan alasan dilimpahkan ke Kejaksaan Indramayu karena sesuai dengan tempat terjadinya peristiwa pidana, yakni di Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun Indramayu. 

"Hari ini penyidik dengan kordinasi dgn kejaksaan kita laksanakan tahap II, akan dilaksanakan penyerahan langsung di Kejaksaan Indramayu," kata Djuhandani saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023.

BACA JUGA:Lengkap! Jadwal hingga Lokasi Ganjil Genap di Jakarta 30 Oktober 2023

"(Karena) Locus deliktinya terjadi di Indramayu, jadi pelaksanaan di Indramayu," sambungnya. 

Meski demikian, Djuhandani mengatakan tidak menutup kemungkinan bahwa persidangan akan digelar di luar Indramayu. Namun ia belum memerinci di mana lokasi pasti. 

"Persidangan apakah akan dilaksanakan di Indramayu atau tempat lain," katanya. 

"Tapi kemungkinan sidangnya akan dipindah," sambungnya. 

Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang lengkap.

BACA JUGA:Curhat Jonatan Christie Usai Juara French Open 2023: Banyak Orang Meragukan Kualitas Saya, Tapi Ini Adalah Rencana Tuhan!

"Pada Kamis 26 Oktober 2023, berkas perkara atas nama Tersangka ARPG dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM)," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat, 27 Oktober 2023.

Panji disangkakan melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (1) Subsidair Pasal 14 ayat (2) Subsidair Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a ayat (1) KUHP atau Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads