Jimly Asshiddiqie Ungkap Kebohongan Anwar Usman: Ada Dua Keterangan yang Berbeda, Satunya Tentu Bohong

Jimly Asshiddiqie Ungkap Kebohongan Anwar Usman: Ada Dua Keterangan yang Berbeda, Satunya Tentu Bohong

Setelah menjalani pemeriksaan, Jimly Asshiddiqie ungkap kebohongan Anwar Usman terkait dengan alasan kehadirannya dalam putusan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.-tangkapan layar youtube-

Adapun 3 sanksi dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) di antaranya berupa teguran, peringatan, dan pemberhentian.

Adapun hakim MK yang telah menjali pemeriksaan oleh MKMK antara lain Anwar Usman,Arief Hidayat, Saldi Isra,  Manahan Sitompul,Enny Nurbaningsih dan Suhartoyo.

Dari beberapa pihak yang melakukan gugatan, salah satunya adalah Denny Indrayana yang merupakan Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Dalam persidangan, Denny menyarankan kepada MKMK untuk memberhentikan Ketua MK Anwar Usman sebagai hakim terlapor dengan secara tidak hormat.

BACA JUGA:MU Kalah Lagi, Erik ten Hag Kritik-Bongkar Penyebab Setan Merah Dipermalukan Newcastle 3-0

BACA JUGA:Tiga Pekan Diculik, Israel Klaim Influencer Shani Louk Tewas Saat Jadi Tawanan Hamas

Saran itu muncul karena Denny menilai Anwar Usman telah memanipulasi dan memanfaatkan kekuasaannya untuk melakukan tindakan kejahatan yang diduga teroganisir. 

"Bukan hanya menjatuhkan sanksi etis berupa pemberhentian dengan tidak hormat hakim terlapor, tapi yang lebih penting adalah menilai dan membuka koreksi atas putusan 90 yang telah direkayasa dan dimanipulasi oleh hakim terlapor dan kekuatan kekuasaan yang mendesain kejahatan berencana dan terorganisir tersebut," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: