2 Hakim MK Disebut Tidak Tahan Masalah Internal Mahkama Konstitusi

2 Hakim MK Disebut Tidak Tahan Masalah Internal Mahkama Konstitusi

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memimpin pertemuan dengan para pelapor dugaan pelanggarna kode etik oleh Ketua MK Anwar Usman-Youtube MK -

JAKARTA, DISWAY.ID- Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat tidak tahan terhadap permasalahan internal MK.

Itu membuat 2 hakim tersebut, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) pada substansi perkara Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Baik Prof Arief, maupun Prof Saldi kayaknya enggak kuat hadapi problem internal. Itu terekspresikan dalam pendapat hukumnya," kata Jimly setelah memeriksa semua hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Kamis 2 November 2023. 

BACA JUGA:Jimly Asshiddiqie Ungkap Kebohongan Anwar Usman: Ada Dua Keterangan yang Berbeda, Satunya Tentu Bohong

Jimly mengatakan, dapat memahami latar belakang sejumlah pelapor mengadukan Saldi dan Arief melanggar etik. 

Namun, dia juga beranggapan, para hakim seyogyanya tidak menyampaikan dinamika internal MK ke publik. 

Walaupun, Jimly mengatakan, 9 hakim konstitusi memang sudah sewajarnya berdebat sengit. Tetapi, perdebatan itu harus sudah usai ketika putusan diketok palu. 

BACA JUGA:Hakim MK Suhartoyo Diperiksa hanya 30 Menit Soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

"Yang dipersoalkan adalah dissenting opinion, kok isinya bukan dissenting? Isinya curhat (curahan hati)," kata Jimly.

"Nah, ini kan sesuatu yang baru. Tentang bagaimana sebaiknya kita membangun tradisi dissenting opinion."

Dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK diketuai Anwar Usman, mengabulkan gugatan.

Yaitu, terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), pada Senin 16 Oktober 2023. 

Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres. Walaupun, tidak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun. 

BACA JUGA:Hakim MK : Indonesia Sedang Tidak Baik-Baik Saja, Ada Kekuatan Terpusat di Tangan Tertentu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: