2 Hakim MK Disebut Tidak Tahan Masalah Internal Mahkama Konstitusi

2 Hakim MK Disebut Tidak Tahan Masalah Internal Mahkama Konstitusi

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memimpin pertemuan dengan para pelapor dugaan pelanggarna kode etik oleh Ketua MK Anwar Usman-Youtube MK -

Hakim setuju pada putusan itu, hanya Anwar Usman, Guntur Hamzah, dan Manahan Sitompul. 

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic menyampaikan alasan berbeda (concurring opinion), bahwa hanya gubernur yang berhak untuk itu. 

Sementara itu, hakim konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo menolak dan menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). 

Saldi dan Arief menyinggung beberapa kejanggalan dan kronologi keterlibatan Ketua MK dalam memutus perkara dan mengubah pendirian MK dalam waktu singkat. 

Saldi mengaku bingung dengan tindakan MK lewat putusan itu, sedangkan Arief menganggap ada "kosmologi jahat" di balik perkara itu. Putusan ini pada akhirnya memberi tiket untuk Putra Sulung Presiden Joko Widodo yang juga keponakan Anwar, yakni Gibran Rakabuming Raka.

Gibran dapat maju sebagai cawapres pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun. Dengan status Wali Kota Solo baru disandangnya selama tiga tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads