Polda Metro Jaya Ungkap Jawaban KPK Atas Surat Supervisi yang Dilayangkan

Polda Metro Jaya Ungkap Jawaban KPK Atas Surat Supervisi yang Dilayangkan

Ilustrasi isu pemerasan yang dilakukan Pimpinan KPK terhadap SYL. -Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

JAKARTA, DISWAY.ID - KPK disebut telah menjawab surat supervisi yang dilayangkan Polda Metro Jaya mengenai penyidikan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan mendapat tanggapan yang positif.

"Bahwasannya telah dilakukan surat menyurat (supervisi) dengan KPK RI penyidik telah menyurati dan kemudian juga sudah mendapatkan langkah-langkah yang positif. Dan kami melakukan kordinatif dari penyidik dan mengapresiasi tentu memberikan penghargaan atas koordinasi yang telah dilakukan," katanya kepada awak media, Kamis 9 November 2023.

BACA JUGA:KTB Rencanakan Boyong eCanter 1.2 Untuk Pasar Indonesia

BACA JUGA:Kelompok G7 Belum Mau Serukan Gencatan Senjata di Palestina, Tak Peduli Ribuan Sipil Tewas di Gaza

Diterangkannya, KPK menjawab surat tersebut beberap waktu yang lalu dan jawaban surat supervisi berdampak pengusutan kasus tersebut.

"Betul (Surat supervisi, red) tujuannya terkait dengan efisiensi dan efektivitas dalam langkah proses penyidikan ini," ungkapnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah melayangkan surat supervisi kepada pihak KPK.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menerangkan surat tersebut telah dikirim Rabu 11 Oktober lalu.

BACA JUGA:Daebak! aespa, (G)-IDLE, dan IVE Catat Sejarah Baru dengan Kolaborasi dalam Single 'NOBODY'

BACA JUGA:Harga BBM Terbaru Usai Turun Hingga 1.140 per Liter di Semua SPBU Pertamina-Shell

"Ini sebagai bentuk transparansi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini kami tangani," terangnya.

Dijelaskannya, surat tersebut dilayangkan sebagai bentuk transparansi dalam penganan kasus itu sendiri.

"Jadi, dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan. Untuk menggandeng KPK dalam pelaksanaan koordinasi maupun supervisi dalam penanganan perkara yang sedang kita lakukan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: