Daftar Produk Pro Israel di Indonesia Terkait Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Daftar Produk Pro Israel di Indonesia Terkait Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Boikot produk pro dan terafiliasi Israel-Screenshoot/YouTube-

JAKARTA, DISWAY.ID-  Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa No. 28/2023 tentang hukum dukungan terhadap Perjuangan Palestina

Fatwa tersebut terkait produk pro Israel atau merek yang terafiliasi dengan negara tersebut di Indonesia.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengeaskan, mendukung agresi Zionis Israel ke Palestina haram hukumnya, apalagi mengkonsumsi atau memakai produk pro Israel atau merek yang terafiliasi negara tersebut.

BACA JUGA:Negara-negara yang Boikot Produk Israel, Turki: Kami Buang Jika Terlanjur Dibeli

BACA JUGA:Ini Pidato Lengkap Jokowi saat Serukan Boikot Produk Israel di KTT OKI 2016!

Maka dari itu, kata KH Asrorun Niam Sholeh,  umat Islam di Indonesia semaksimal mungkin menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel. 

" Mendukung Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan membeli produk dari produsen pro Israel atau merek yang terafiliasi dengan negara hukumnya haram,” tegas  Pengasuh An Nahdlah Depok itu membacakan isi fatwa dikutip, Selasa 14 November 2023.

Namun demikian, MUI tidak merilis secara langsung langsung daftar produk apa saja yang diboikot. 

Sementara itu Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menambahkan diharamkan MUI itu bukan produknya atau zatnya.

" Produknya itu tetap halal selama masih memenuhi kriteria kehalalan. Tapi, yang diharamkan itu aktivitasnya, perbuatannya," katanya.

BACA JUGA:Soal Boikot Produk Israel, Babe Haikal Hassan Sebut Jokowi Satu-satunya Presiden yang Berani Serukan Sejak 2016

BACA JUGA:Terungkap Alasan Ustaz Adi Hidayat Ikut Fatwa MUI Boikot Produk Israel: Bikin Listnya, Viralkan!

Miftahul mengatakan, di dalam Fatwa MUI itu hanya dituliskan bagi yang mendukung aksi agresi di Gaza Palestina, baik secara langsung dan tidak langsung itu yang diharamkan.

“ Hukumnya haram adalah perbuatan dukungan tersebut dan bukan barang yang diproduksi. Jadi, jangan salah dalam memahaminya," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait