Daftar Produk Pro Israel di Indonesia Terkait Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Boikot produk pro dan terafiliasi Israel-Screenshoot/YouTube-
BACA JUGA:Piala Dunia 2022 Qatar Sudah di Depan Mata, Banyak Seruan Boikot, Kenapa?
Lewat ketetapan tersebut, maka status halal secara zat kandungan masih berlaku.
Muti juga meluruskan, bahwa Fatwa MUI No. 83/2023 merupakan larangan untuk mendukung agresi Israel ke Palestina.
Haram yang dimaksud yakni segala hal yang berupa aksi dukungan terhadap serangan Israel ke Palestina.
" Kita sebagai LPPOM MUI mendukung imbauan MUI guna menghindari segala bentuk dukungan agresi Israel ke Palestina," kata Muti.
Muti mengajak seluruh perusahaan bersertifikat halal untuk berkontribusi membantu korban tragedi kemanusiaan di Palestina.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: