Pemerintah Ingatkan Gubernur Untuk Umumkan Kenaikan UMP Hari Ini

Pemerintah Ingatkan Gubernur Untuk Umumkan Kenaikan UMP Hari Ini

Ilustrasi uang. (Pixabay)--

BACA JUGA:Buruh Ancam Lumpuhkan Sektor Industri Jika MK Tidak Cabut UU Ciptaker

"Artinya pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 satu tahun berhak untuk dibayar atau digaji di atas Upah Minimum yang disesuaikan dengan output kinerja atau produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan, " terangnya.

Ida Fauziyah memberikan apresiasi kepada para Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kapolda, KABINDA dan para Kadisnaker serta Dewan Pengupahan Daerah atas dukungan dan kerja keras dalam mengawal dan menyukseskan penetapan Upah Minimum Tahun 2024 di seluruh wilayah Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: