Propam Polri Proses Kapolres Kotim Usai Diadukan Terkait Netralitas Penanganan Sengketa Lahan

Propam Polri Proses Kapolres Kotim Usai Diadukan Terkait Netralitas Penanganan Sengketa Lahan

Ilustrasi Propam Polri.-Tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Propam Polri proses dugaan pelanggaran netralitas Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani atau keberpihakan dalam penanganan sengketa lahan perkebunan di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Penyidik Biro Paminal Propam Mabes Polri pada Selasa 21 November 2023 meminta keterangan kepada empat saksi terkait dugaan keberpihakan tersebut.

Propam Polri memproses dugaan tersebut usai Kapolres Kotim dalam penanganan sengketa lahan perkebunan sawit seluas 700 hektare pada 20 Februari 2023.

BACA JUGA:Kritik DPR, Haedar Nashir: Jangan Ada UU yang Diputuskan Dengan Waktu Singkat

Dalam prosesnya, Paminal Mabes Polri bersama Polda Kalimantan Tengah dikabarkan juga melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Sarpani.

Empat Paminal dari Mabes Polri dan empat Paminal Polda Kalteng mendatangi Polres Kotawaringin Timur (Kotim).

Kapolres Kotim AKBP Sarpani ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan terkait dugaan telah diperiksa oleh tim Paminal Mabes Polri dan Polda Kalteng belum bisa memberikan keterangan.

“Hari ini biasa-biasa saja, no comment (tidak ada komentar),” ucapnya singkat. 

Senada, Paminal dari Mabes Polri maupun dari Polda Kalteng juga enggan memberikan keterangan.

Praktisi Hukum Ingatkan Polisi Harus Netral

Sementara itu Praktisi Hukum Edi Hardum menyikapi perihal pemeriksaan Biro Paminal Divisi Propam Mabes Polri terhadap Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani.

BACA JUGA:Respons Jokowi Usai Ketua KPK Jadi Tersangka Pemerasan Eks Mentan SYL

“Keberadaan Propam Polri itu, Divisi Propam Polri itu adalah bertujuan untuk memastikan polisi menjalankan tugasnya sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri,” jelasnya, Rabu (22/11/2023) malam.

Menurut Edi, Polisi tidak boleh menyimpang dari tugasnya. Untuk menjalankan tugas itu, Polisi harus netral. Netral dalam arti berpihak kepada yang benar berdasarkan bukti-bukti yang dimiliki oleh masyarakat atau oleh orang yang merasa dirugikan secara hukum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: