Propam Polri Proses Kapolres Kotim Usai Diadukan Terkait Netralitas Penanganan Sengketa Lahan
Ilustrasi Propam Polri.-Tangkapan layar-
“Netral itu artinya kalau ada dua orang yang berkonflik, kalau satunya salah ya membela yang benar, bukan berarti tetap ada di tengah, itu tidak netral namanya,” tegasnya.
“Jadi Polisi yang tidak netral atau berpihak harus diberi sanksi, dia bisa diproses pidana,” sambung Edi Hardum.
Dalam hal ini, tambahnya, fungsi Propam bukan sebagai rubber stamp atau karet stempel. Tapi benar-benar untuk memastikan kinerja Polri dalam melindungi, mengayomi dan menegakkan hukum sesuai dengan koridor hukum itu sendiri.
Karenanya dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani, Propam harus tegas.
“Propam tidak boleh mengambang. Kalau memang ada polisi yang salah ya harus ditindak tegas. Misalnya dipecat atau demosi segala macam,” ujar Edi.
Harapan dalam kasus ini ke depan, penanganannya harus sesuai dengan koridor hukum atau ketentuan hukum yang berlaku.
Seperti diketahui, perihal netralitas Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Sarpani bermula dari sengketa lahan perkebunan sawit yang berujung penyerangan ke pekerja perkebunan sawit milik Hok Kim alias Acen bin Ikhsan.
Akhmad Taufik selaku kuasa hukum Hok Kim menduga pelaku penyerangan merupakan suruhan orang yang tengah berperkara dengan kliennya.
"Sebetulnya itu kan sengketa lahan, asal mulanya sengketa lahan antara Hok Kim dengan Alpin Laurence CS,” urainya.
“Kebetulan, pada waktu kasusnya sampai ke Pengadilan Negeri di Sampit pihak Hok Kim menang. Itu perkara yang 14 sertifikat dengan luas lahan 28 hektar. Sedang 700 hektar lainnya memang punya Hok Kim,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: