Polisi Sita Senapan dan Parang dari Kasus Bentrokan Sengketa Lahan di Kemang
Polisi Sita Senapan dan Parang dari Kasus Bentrokan Sengketa Lahan di Kemang-Disway/Fajar Ilman-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Polisi mengungkap kasus bentrok dua kelompok sengketa lahan yang terjadi pada Rabu, 30 April 2025, di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Sebanyak 10 orang telah diamankan sebagai tersangka dari total 27 orang yang dimintai keterangan.
BACA JUGA:Tersangka Bentrokan di Kemang Jadi 10 Orang, Senapan Angin dan Parang Diamankan
BACA JUGA:Bentrok Dua Kelompok Preman di Kemang Dipicu Sengketa Lahan, Masing-masing Disewa Perusahaan!
Para tersangka diketahui berinisial KT alias A, AS alias Agus, MW alias M, YA alias Y, dan Y. Selain itu, polisi juga menetapkan RTA alias R, PW, WRR alias W, MAG alias Ade, serta AK alias Andy sebagai tersangka lainnya.
"Yang mana para pelaku berhasil diamankan yang terlibat dalam insiden penyerangan yang terjadi pada tanggal 30 April 2025," kata Kasie Humas Polres Jaksel Kompol Murodih saat konferensi pers, Jumat 2 Mei 2025.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 4 senapan angin berjenis PVC dan PCP, 3 parang, 1 unit mobil Agya kuning bernopol B 2880 SEU, 8 unit ponsel, dan 6 pakaian yang dikenakan saat kejadian.
BACA JUGA:Jumlah Pelaku Bentrokan di Kemang Bertambah, Polisi Amankan 25 Orang, 9 Sudah Tersangka
BACA JUGA:19 Orang Diamankan Imbas Bentrok Sengketa Lahan Kemang, Sejumlah Pelaku Masih Diburu!
Murodih menjelaskan, kronologi penyerangan bermula ketika dua tersangka, AK dan MAG, bertemu dengan KTA untuk mengambil alih lahan.
"Kemudian konflik pecah setelah salah satu pelaku memukul tembok dengan palu, sehingga memicu terjadinya balasan," jelas Kompol Murodih.
Keributan berlangsung selama 10 menit sebelum pihak kepolisian mengendalikan situasi.
Penangkapan dilakukan dalam beberapa waktu berbeda, dengan KT dan tujuh rekannya diamankan di Jalan Prapanca Raya pukul 17.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: