Polisi Sita Senapan dan Parang dari Kasus Bentrokan Sengketa Lahan di Kemang

Polisi Sita Senapan dan Parang dari Kasus Bentrokan Sengketa Lahan di Kemang

Polisi Sita Senapan dan Parang dari Kasus Bentrokan Sengketa Lahan di Kemang-Disway/Fajar Ilman-

BACA JUGA:Sekar Arum Widara Bintang Angling Dharma Jadi Tersangka Kasus Uang Palsu di Lippo Mall Kemang, Suami Siri Ikut Diperiksa

Sementara AK dan MAG ditangkap di Jalan Antasari pada pukul 21.00 WIB. Dua tersangka lainnya, RTA dan RR, menyerahkan diri ke polisi.

"Menurut hasil penyelidikan itu memang ada perebutan lahan. Dari kelompok yang kita amankan ini mereka dari pihak yang merasa dia mempunyai kepemilikan," jelasnya.

Penyidik menyatakan para tersangka melanggar Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dan bahan peledak.

"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 20 tahun," tegasnya.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya aktor atau perintah dari perusahaan maupun organisasi tertentu.

BACA JUGA:Belanjakan Uang Palsu Rp40 Juta di Mal Kemang Jaksel, Wanita 41 Tahun Ditangkap

BACA JUGA:Jembatan Kemang Pratama Raya Putus Karena Banjir, Menko Infrastruktur : TNI Siapkan Jembatan Sementara

Sebelumnya, Kericuhan terjadi di Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Rabu 30 April 2024 saat tim kuasa hukum PT. GL berusaha memasuki sebidang tanah yang tengah disengketakan.

Kapolsek Mampang, Kompol Wahid Key, melaporkan bahwa peristiwa tersebut bermula dari upaya pihak kuasa hukum PT. GL untuk menempati lahan yang diklaim sebagai milik perusahaannya.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat adanya pihak kuasa hukum PT. GL. Anis yang ingin memasuki dan menempati sebidang tanah yang berdiri 3 bangunan rumah yang berada di Jl. Kemang raya Kel. Bangka, Kec. Mampang prapatan, Jaksel," ujarnya dalam keteranganya, Kamis 1 Mei 2025.

Disebutkan bahwa sekitar 20 orang dari tim kuasa hukum mendatangi lokasi dengan dasar legalitas berupa sertifikat hak milik, surat keterangan pendaftaran tanah dari BPN nomor 17440/2025, dan denah lokasi.

BACA JUGA:Hendak Turunkan Penumpang, Sopir Taksi Online Dianiaya di Kemang

BACA JUGA:Kadispenad Akui Pria Ancam Tembak Wanita di Kemang Anggota Kodam III Siliwangi

Namun, kedatangan mereka ditentang oleh sekelompok orang yang menempati lahan tersebut dan mengaku sebagai ahli waris.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads