Kombes Ade Bongkar 4 Proses Penanganan Kasus Firli Bahuri Sampai Masuk Pengadilan

Kombes Ade Bongkar 4 Proses Penanganan Kasus Firli Bahuri Sampai Masuk Pengadilan

Usai menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan beberapa langkah.-Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID - Polda Metro Jaya resmi tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Apa langkah selanjutnya?

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, akan ada 4 proses penanganan kasus Firli Bahuri sampai masuk pengadilan.

Status Firli Bahuri kini tersangka, ia akan menyusul eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait dugaan kasus pemerasan.

Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan beberapa langkah dalam kasus tersebut.

Pertama, kata Kombes Ade, pihaknya bakal melengkapi administrasi penyidikan kasus Firli Bahuri.

"Yang pertama melengkapi administrasi penyidikan pasca atau setelah dilakukannya gelar perkara penetapan tersangka pada malam hari ini," katanya kepada awak media, Kamis 23 November 2023.

Selanjutnya Kombes Ade dan anak buahnya akan melakukan pemeriksaan kepada para saksi di kasus pemerasan terhadap SYL ini.

"Kedua melakukan pemeriksaan terhadap para saksi," tambahnya.

BACA JUGA:Novel Baswedan : Bagi Saya, Firli Bahuri Ini Penjahat Besar

Pemeriksaan Firli Bahuri Sebagai Tersangka

Puncaknya, penyidik akan kembali memeriksa Firli Bahuri sebagai tersangka untuk pertama kalinya.

Biasanya setelah proses ini dilakukan, penyidik akan langsung mengirim berkas kepada Kejaksaan.

Kejaksaan akan terima penyerahan berkas sekaligus tersangka Firli Bahuri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

"Kemudian melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum pada kantor Kejati Jakarta," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads