Aturan Cuti Pejabat dari Walikota hingga Menteri pada Pemilu 2024

Aturan Cuti Pejabat dari Walikota hingga Menteri pada Pemilu 2024

Ilustrasi Presiden Jokowi saat pidato di Istana Negara. -Dok/Instagram-

JAKARTA, DISWAY.ID-Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2023 tentang tata cara cuti pejabat pada Pemilu 2024.

Dalam aturan tersebut para pejabat, setingkat menteri dan kepala daerah dapat berkampanye jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 

Presiden mewajibkan menteri hingga kepala daerah untuk mengajukan cuti saat hendak kampanye di hari kerja.

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Bantah Elektabilitasnya Turun Pasca Sentil Penegakan Hukum Era Jokowi

Jika kampanye dilakukan pada saat hari libur, maka mereka tidak perlu mengajukan cuti. 

"Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang melaksanakan kampanye. Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan cuti," bunyi Pasal 31 ayat (3) PP 53/2023. 

Bagi menteri dan pejabat setingkat menteri, permohonan cuti diajukan kepada Presiden.

Yaitu melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara. 

BACA JUGA:Kapolri : Kalau Ada Polisi Tidak Netral dalam Pemilu 2024 Silahkan Laporkan dengan Bukti

Bagi gubernur dan wakil gubernur, cuti diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Tentunya dengan melengkapi tembusan kepada Presiden. 

Bagi bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota, cuti diajukan kepada gubernur. Dilengkapi dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. 

Sementara, pejabat yang menjadi capres atau cawapres, permohonan cuti harus diajukan paling lambat tujuh hari sebelum hari kampanye.

Untuk anggota parpol atau tim kampanye, cuti diajukan paling lambat 12 hari sebelum hari kampanye. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: