Cek Daftar UMP 2024 Kabupaten/Kota di Indonesia, Mana yang Tertinggi dan Terendah?

Cek Daftar UMP 2024 Kabupaten/Kota di Indonesia, Mana yang Tertinggi dan Terendah?

Cek Daftar UMP 2024 Kabupaten/Kota di Indonesia, Mana yang Tertinggi dan Terendah?-rawpixel.com-Freepik

JAKARTA, DISWAY.ID - Update penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) terbaru dari pemerintah provinsi di tahun 2024.

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi perintah dari Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, setelah adanya imbauan kepada kepala daerah untuk menetapkan UMP 2024 paling lambat pada tanggal 21 November 2023.

Sementara pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus dilakukan paling lambat pada tanggal 30 November 2023.

Penentuan kenaikan UMP 2024 di masing-masing wilayah Indonesia mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

BACA JUGA:Pj Gubernur Heru Budi Ungkap Alasan UMP Jakarta 2024 Cuma Naik Rp 165 Ribu

Besaran UMP 2024 ini akan mulai berlaku pada bulan Januari 2024.

Saat ini, sudah terdapat 32 provinsi yang telah menetapkan dan mengumumkan angka UMP yang berlaku pada tahun 2024, dimulai sejak hari Rabu, 22 November 2023.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kompas.com, DKI Jakarta merupakan wilayah dengan UMP tertinggi di Indonesia pada tahun 2024.

Berikut adalah daftar UMP di seluruh wilayah Indonesia:

BACA JUGA:Ini Daftar Kenaikan Gaji UMP 2024 untuk 38 Provinsi

1. DKI Jakarta: Rp 5.067.381

2. Papua: Rp 4.024.270

3. Papua Tengah: Rp 4.024.270

4. Bangka Belitung: Rp 3.640.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: