Pj Gubernur Heru Budi Ungkap Alasan UMP Jakarta 2024 Cuma Naik Rp 165 Ribu

Pj Gubernur Heru Budi Ungkap Alasan UMP Jakarta 2024 Cuma Naik Rp 165 Ribu

Pj Gubernur Heru Budi Ungkap Alasan UMP Jakarta 2024 Cuma Naik Rp 165 Ribu-dok. Pemprov DKI Jakarta.-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 melalui Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024 pada Selasa 21 November 2023 kemarin.

Keputusan ini diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

BACA JUGA:Ini Daftar Kenaikan Gaji UMP 2024 untuk 38 Provinsi

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, penetapan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2024 yang dihitung dengan menggunakan formula sesuai aturan dimaksud, mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu (α) sebesar 0,3, sehingga menghasilkan UMP sebesar Rp 5.067.381. 

Berarti dari UMP sebelumnya, ada kenaikan sekitar Rp. 165 ribu dari Rp 4,9 juta.

Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

BACA JUGA:Pemerintah Ingatkan Gubernur Untuk Umumkan Kenaikan UMP Hari Ini

"Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan mendukung keberlangsungan dunia usaha,” ujar Pj. Gubernur DKI Jakarta, Geru Budi.

“Alfa 0,3 ini merupakan yang tertinggi yang dimungkinkan berdasarkan PP 51/2023. Dengan besaran yang ditetapkan, kami berharap dapat mencapai keseimbangan yang positif bagi semua pihak terkait, sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta Kota Global," jelasnya.

Selain menetapkan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan. 

BACA JUGA:Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 Hanya Rp 161.202 dari 2023, Menaker: Semua Provinsi Wajib Umumkan Hari Ini

Struktur Skala Upah ini harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.

“Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut,” tegas Heru.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga terus memberikan kebijakan untuk menjaga daya beli buruh/pekerja, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dari sisi non-upah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: