Pj Gubernur Heru Budi Ungkap Alasan UMP Jakarta 2024 Cuma Naik Rp 165 Ribu
Pj Gubernur Heru Budi Ungkap Alasan UMP Jakarta 2024 Cuma Naik Rp 165 Ribu-dok. Pemprov DKI Jakarta.-
Kebijakan ini diberikan kepada pekerja/buruh pemilik Kartu Pekerja Jakarta yang memenuhi kriteria tertentu.
BACA JUGA:Sinyal Kemnaker Soal UMP Tahun 2024, Bakal Naik!
Yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 (satu koma satu lima) kali UMP, tanpa dibatasi oleh masa kerja maupun kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Kebijakan tersebut, di antaranya adalah bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, keanggotaan JakGrosir dan biaya personal pendidikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
