Kabar Gembira! Gubernur Andra Soni Bebaskan Biaya Mutasi Kendaraan dari Luar Banten
Gubernur Banten Andra Soni menonaktifkan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) di Cimarga, Kabupaten Lebak, yang menampar siswa karena merokok di sekolah-Disway/Candra Pratama-
BANTEN, DISWAY.ID-- Kabar gembira datang dari pintu barat pulau jawa. Gubernur BANTEN, Andra Soni, membebaskan biaya mutasi kendaraan dari luar BANTEN.
Program yang berlaku hingga 31 Oktober itu, tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 322 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok PKB bagi Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dari Luar Provinsi Banten.
BACA JUGA:Polisi Diserang Pemotor dengan Sajam saat Terjaring Operasi Patuh Jaya di Bengkulu Tengah
Program tersebut berlaku untuk kendaraan perorangan, perusahaan swasta, maupun pemerintah.
Andra Soni meminta masyarakat maupun perusahaan yang mobilnya beroperasi di Banten, tapi nomornya masih luar Banten, untuk segera mutasikan kendaraannya.
"Saya mengajak seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor di luar Provinsi Banten agar segera memanfaatkan program pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen bagi kendaraan mutasi masuk ke Provinsi Banten," kata Andra.
Andra berharap semua kendaraan yang beroperasi di wilayah Banten bisa segera memanfaatkan program tersebut dan mendaftarkan kendaraannya di Provinsi Banten.
BACA JUGA:RDF Plant Rorotan Beroperasi Penuh Mulai September 2025, Warga JGC Setuju dengan Syarat
BACA JUGA:KAI: Pelaku Pelemparan Batu ke KRL Terancam Hukuman Seumur Hidup
"Targetnya adalah, supaya semua kendaraan operasional di Banten itu terdaftar di Banten. Apa hubungannya? Karena jalannya dibangun pakai uang pajak," tuturnya.
"Mutasi itu, di tempat asal harus bayar dulu, cabut berkas, bawa ke sini. Di sini juga harus bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) nya. Sekarang ini kita bebasin 100 persen," sambung Andra.
Sementara itu, Plt Kepala Bapenda Banten Rita Prameswari meminta masyarakat yang memiliki kendaraan dengan plat nomor luar Banten dapat melakukan cabut berkas di daerah asal.
Kemudian, masih kata Rita, memutasi kendaraannya ke Banten tanpa perlu membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) nya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
