Kabar Gembira! Gubernur Andra Soni Bebaskan Biaya Mutasi Kendaraan dari Luar Banten

Kabar Gembira! Gubernur Andra Soni Bebaskan Biaya Mutasi Kendaraan dari Luar Banten

Gubernur Banten Andra Soni menonaktifkan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) di Cimarga, Kabupaten Lebak, yang menampar siswa karena merokok di sekolah-Disway/Candra Pratama-

"Seharusnya pemilik kendaraan membayar pajak untuk satu tahun ke depan di daerah baru. Namun, dengan kebijakan ini, Pak Gubernur memberikan relaksasi berupa pembebasan 100 persen pokok Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraan mutasi masuk," ujar Rita.

BACA JUGA:Sinergi Dua Program PSN Lewat Revitaliasi Tambak Terlantar Komoditas Ikan Nila Salin

BACA JUGA:DPR Setujui Tambahan Anggaran Rp36,7 Triliun untuk Kemenag

Menurut Rita, saat ini masih banyak kendaraan yang ada di Banten tapi masih menggunakan plat luar Banten. 

Dengan kebijakan itu, pemerintah ingin mendorong masyarakat untuk segera mutasikan kendaraannya agar tercatat di Provinsi Banten.

Rita menjelaskan, setiap perusahaan pasti memiliki kendaraan operasional. Sayangnya, saat ini tidak semua kendaraan operasional perusahaan menggunakan nomor polisi Banten, banyak kendaraan operasional masih menggunakan nomor polisi luar daerah seperti Jakarta.

Rita mengatakan hingga saat ini masih banyak kendaraan milik perusahaan seperti kontainer yang terus berlalu lalang. 

Namun, kendaraan tersebut kebanyakan adalah kendaraan dengan pelat B, pelat nomor Jakarta. 

BACA JUGA:Anies Kritik Presiden RI Tak Pernah Hadir di Acara PBB, PDIP: Kritik Boleh Tapi Harus Argumentatif

BACA JUGA:Sekolah Kedinasan Melukai Cita-Cita Indonesia Emas 2045

"Bagi kendaraan operasional perusahaan yang berplat B segera mutasikan kendaraannya ke Banten," jelas Rita.

"Pendapatan dari sektor ini nantinya akan digunakan untuk membiayai program-program Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Termasuk untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan pelayanan masyarakat lainnya," tambah Rita menutup.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads