Alasan Jitu Menkeu Purbaya Guyur Rp200 Triliun ke Perbankan, Gebrakannya Bikin Saham Himbara Melejit!
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerima tongkat estafet dari Sri Mulyani. --Anisha Aprilia
JAKARTA, DISWAY.ID-- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuat gebrakan besar dengan rencana menarik dana negara senilai Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) untuk disuntikkan ke perbankan nasional.
Langkah ini diumumkan pada Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI pada Rabu (10/9/2025), dan langsung mendapat lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto.
"Sudah, sudah setuju (Presiden)," ujar Purbaya usai bertemu Prabowo di Istana.
BACA JUGA:400 Ekonom Desak Reformasi TKDN, Kemenperin Buka Suara
Purbaya, yang baru dilantik menggantikan Sri Mulyani pada 8 September 2025, langsung menggebrak dengan strategi fiskal agresif.
Total dana mengendap di BI mencapai Rp425 triliun, berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Sisa Lebih Pembayaran Anggaran (SiLPA) atau uang pajak dan pendapatan negara yang 'menganggur' di bank sentral.
"Kalau uang tunai hanya diendapkan di bank sentral, maka tidak menggerakkan perekonomian. Besok saya taruh Rp200 triliun ke sistem perbankan," tegas Purbaya di Raker.
Alasan utama? Ekonomi Indonesia mengalami kekeringan likuiditas akibat kesalahan pengelolaan kebijakan fiskal dan moneter sebelumnya.
Pertumbuhan ekonomi Q2 2025 hanya 5,12%, dengan laju kredit swasta terhambat karena bank kesulitan likuiditas.
Purbaya menilai, dana ini harus 'dibebaskan' untuk mengalir ke masyarakat, bukan mengendap di BI yang tak bisa diakses perbankan.
Kebijakan guyur perbankan ini sebenarnya bukan ide baru. Pada 2020-2021, penempatan dana pemerintah Rp66,99 triliun memicu kredit Rp382-387 triliun, menggandakan efeknya.
Purbaya sepertinya ingin ulangi sukses itu untuk pacu pertumbuhan hingga 6-7%, sejalan dengan Asta Cita Prabowo.
Alasan Jitu Purbaya: 5 Poin Strategis yang Bikin Ekonomi Bergerak
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
