Menkeu Purbaya Siap Percepatan Panyaluran TKD, Tapi Pakai Skema Begini
Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa-Bianca/Disway.id-
JAKARTA, DISWAY.ID - Dalam upayanya untuk mempercepat penyaluran dana transfer ke daerah (TKD), Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa dirinya tengah menyusun strategi baru untuk mengatasi penumpukan TKD.
Menurut Menkeu Purbaya sendiri, penumpukan ini sendiri sering terjadi karena Pemerintah Daerah (Pemda) cenderung melakukan penumpukan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA), dengan jumlah sebesar kurang lebih Rp 100 triliun.
Menurutnya, hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa realisasi anggaran TKD baru terserap pada pertengahan tahun.
BACA JUGA:Pramono Anung Janji Respons Cepat Aduan Banjir, SDA DKI Siagakan 600 Pompa Mobile dan Ribuan Petugas
“Nanti lagi kita kembangkan. Di minggu pertama atau tanggal dua, sudah dapat uangnya. Jadi nggak perlu numpuk uang banyak-banyak lagi,” tutur Menkeu Purbaya di Jakarta, pada Selasa 28 Oktober 2025.
Lebih lanjut, Menkeu Purbaya juga turut menambahkan bahwa nantinya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga akan menyiapkan penerbitan Surat Perbendaharaan Negara (SPN) di awal tahun 2026, untuk mendukung penerapan mekanisme pembiayaan TKD tersebut.
“Kita terbitkan surat utang yang pendek (SPN), sebulan, dua bulan, tiga bulan, empat bulan. Jadi mesti kreatif sedikit,” ucap Menkeu Purbaya.
BACA JUGA:26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru Hari Ini 30 Oktober 2025, Buruan Klaim dan Borong Hadiahnya!
BACA JUGA:Ribuan Guru Honorer Kepung Monas, Tuntut Status dan Kesejahteraan: Akses ke Merdeka Selatan Ditutup
Penaikan Anggaran Belum Bisa Dilakukan
Di sisi lain, Menkeu Purbaya juga turut memberikan tanggapannya terkait kemungkinan adanya kenaikkan anggaran TKD pada APBN 2026.
Dalam hal ini, dirinya menyatakan bahwa rencana kenaikkan sendiri masih belum dapat dilakukan imbas masih maraknya praktik penyalahgunaannya anggaran di daerah.
“Kalau saya sih mau aja naikin, cuma pemimpin di atas masih ragu karena mereka bilang sering diselewengkan uang di daerah,” jelas Menkeu Purbaya.
Oleh karena itulah, Menkeu Purbaya sendiri meminta kepada para Gubernur Daerah untuk melakukan perbaikan terhadap tata kelola serta penyerapan anggaran terlebih dahulu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: