Dewas KPK Akan Lanjutkan Kasus Firli Bahuri ke Sidang Etik: Bukti Telah Cukup

Dewas KPK Akan Lanjutkan Kasus Firli Bahuri ke Sidang Etik: Bukti Telah Cukup

Tumpak Hatorangan Panggabean, Dewan Pengawas KPK menemukan sejumlah bukti yang cukup terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.-YouTube-

JAKARTA, DISWAY.ID - Dewan Pengawas KPK menemukan sejumlah bukti yang cukup terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Hal tersebut membuat Dewas KPK melanjutkan kasus tersebut ke persidangan etik.

"Kesimpulan pemeriksaan yang kami lakukan terhadap semua orang yang sudah kami klarifikasi bahwa ada beberapa dugaan pelanggaran Etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Jumat, 8 Desember 2023.

BACA JUGA:Program Akhir Tahun Wuling ‘Year End Sale’, Mulai Special Gift Emas 1 Gram hingga DP Ringan

BACA JUGA:Siswa SD Korban Bully di Bekasi Meninggal Dunia, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

Tumpak menjelaskan dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa 33 saksi diantaranya pelapor, Firli Bahuri hingga sejumlah ahli.

Lebih lanjut, Tumpak mengatakan, pelanggaran yang diduga dilakukan Firli adalah seputar pertemuannya dengan eks Menteri Syahrul Yasin Limpo hingga soal aset yang dilaporkan secara tidak jujur.

"Kedua yang berhubungan dengan harta kekayaan secara benar semuanya di LHKPN termasuk utang semuanya. Ketiga, juga ada yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara," tambahnya.

BACA JUGA:Babi Berserakan di Tol Jagorawi, Kainduk PJR Tol Jagorawi Lakukan Evakuasi

BACA JUGA:Serangan Netizen Indonesia Bikin Pusing Pejabat Israel, Kami Tak Berdaya

Dalam prosesnya, kata Tumpak, Dewas juga berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya (PMJ).

"Dari hasil kesimpulan pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan kepada semua orang yang kami klarifikasi, bahwa ada dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutan ke persidangan etik," ucapnya.

Tumpak menjelaskan sidang etik tersebut digelar pada Kamis, 14 Desember 2023.

"Kami laksanakan setelah Hakordia," ujar Tumpak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: