Viral Video Pasangan Asyik 'Mesra-mesraan' di Kafe Malang Jawa Timur, Kondisi Ramai Tapi Gas Terus!

Viral Video Pasangan Asyik 'Mesra-mesraan' di Kafe Malang Jawa Timur, Kondisi Ramai Tapi Gas Terus!

Viral Video Sejoli Asyik Bermesraan di Kafe Malang Jawa Timur, Kondisi Ramai Tapi Gas Terus!---Instagram

HUKUMAN PELAKU MESUM DI TEMPAT UMUM


Mahasiswi pemeran video mesum Muara Bungo terungkap dan Rektor jelaskan terduga tak pernah masuk kuliah lagi.-jambiindependent.disway.id-

Sekadar informasi, Pelaku asusila atau pelaku mesum di tempat umum adalah tindakan yang melibatkan pemuatan ketelanjangan, eksploitasi seksual, atau persenggamaan dalam pertunjukan atau di hadapan orang banyak.

Dalam hal ini, pelanggaran tersebut dapat diganjar sanksi berdasarkan Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sanksi yang diancamkan adalah pidana penjara dengan lamanya tidak melebihi 10 tahun atau denda hingga 5 miliar rupiah.

BACA JUGA:Terbongkar! Sosok 'Bos Mesum' Ajak Karyawati Staycation di Cikarang, Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Polisi Bakal Periksa Hari Ini

Selain itu, secara umum, perilaku asusila atau mesum di tempat umum juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Ancaman pidana di dalam pasal ini mencakup hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan atau denda hingga empat ribu lima ratus rupiah, yang jika dikonversikan menjadi uang tunai sebesar 4.500.000 rupiah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads