Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Ditkrimsus Tanggapi Seperti Ini

Praperadilan Firli Bahuri Ditolak, Ditkrimsus Tanggapi Seperti Ini

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya angkat bicara usai ditolaknya praperadilan tersangka dugaan pemerasan, Firli Bahuri.-Rafi Adhi Pratama-

BACA JUGA:Kesal Diomelin Setiap Pagi, Kakak Beradik Habisi Nyawa Rekannya

"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum," ujar Ian.

Selain itu, dalam permohonannya, Firli juga meminta hakim tunggal Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Imelda Herawati memerintahkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.

"Memerintahkan termohon [Kapolda Metro Jaya] untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," kata Ian.

Ian mengatakan laporan terkait kasus pemerasan yang menjerat dirinya merupakan bentuk perlawanan dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Firli menuding SYL membuat laporan dugaan pemerasan ke Polda Metro Jaya karena takut dijadikan tersangka. 

BACA JUGA:Jokowi Angkat Bicara Atas Temuan Transaksi Janggal Kampanye oleh PPATK

"Bahwa patut diduga, dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai fersangka oleh KPK RI, maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya," ujar pengacara Firli, Ian Iskandar saat membacakan permohonan praperadilan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Senin, 11 Desember 2023 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: