Hasil Temuan Bawaslu, Mayor Teddy Hadir di Debat sebagai Ajudan Capres

Hasil Temuan Bawaslu, Mayor Teddy Hadir di Debat sebagai Ajudan Capres

Bawaslu Bakal Kaji Unsur Pelanggaran Mayor Teddy Saat Debat Capres Pertama Pemilu 2024-tangkapan layar-

Hal tersebut membuat publik mempertanyakan netralitas TNI yang diketahui dilarang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye, sebagaimana diatur pada Pasal 280 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: