Terkait Dugaan Penipuan, Kini Status Oknum ASN Tangsel Diberhentikan Sementara

Terkait Dugaan Penipuan, Kini Status Oknum ASN Tangsel Diberhentikan Sementara

Pemerintah Kota Tangerang Selatan angkat bicara mengenai terjadinya restorative justice kasus dugaan penipuan oknum ASN Tangsel.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

TANGSEL, DISWAY.ID - Pemerintah Kota Tangerang Selatan angkat bicara mengenai terjadinya restorative justice kasus dugaan penipuan oknum ASN Tangsel.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber daya Manusia, Fuad mengatakan pihaknya masih menunggu secara resmi surat atau keterangan dari pihak kepolisian.

"Pemkot Tangsel masih menunggu secara inkrah dan kini HW statusnya masih dalam pemberhentian sementara sebagai ASN," katanya kepada awak media, Rabu 20 Desember 2023.

BACA JUGA:Dugaan Penipuan Oknum ASN Tangsel, Korban dan Tersangka Resmi Restorative Justice

Menurutnya, pihaknya masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan saat ini.

"Karena proses hukumnya masih berjalan, Pemkot Tangsel masih belum menerima surat secara resmi, belum bisa berandai-andai," ucapnya.

Sementara, kasus dugaan penipuan dan penggelapan oknum ASN dengan modus menawarkan kerja karyawan honorer berujung restorative justice atau berdamai.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan hal tersebut dilandasi karena keduanya sepakat berdamai.

"Jadi dasarnya adalah adanya surat pernyataan dari pelapor diserahkan ke polisi yang telah sepakat berdamai, kemudian kita pertimbangkan, ternyata ada kesepakatan," katanya kepada awak media, Rabu 20 Desember 2023.

BACA JUGA:Viral Rombongan Pemotor Diduga Masuk Tol Jagorawi

"Setelah ada kesepakatan semua kemudian kita gelar perkara, penyidik akhirnya koordinasi dengan jaksa penuntut umum, kemudian jaksa sudah oke, dan akhirnya terjadi restorative justice," lanjutnya.

Diterangkannya, terhitung Selasa (19/12) HW dan tersangka lainnya bebas dengan dikenakan wajib lapor.

"Baru kemarin (19/12). Yang bersangkutan mengajukan penangguhan penahanan dan kami kenakan setiap Senin dan Kamis kita wajib lapor," ungkapnya.

"Nanti kalau dia mangkir, dia kita panggil untuk klarifikasi, karena dia sudah menyanggupi wajib lapor," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: