Kasus Besar Sepanjang 2023 Diungkap Polda Metro Jaya, Jual Beli Ginjal Hingga Video Porno
Terdapat beberapa kasus menonjol yang diungkap Polda Metro Jaya selama tahun 2023. -Rafi Adhi Pratama-
JAKARTA, DISWAY.ID - Terdapat beberapa kasus menonjol yang diungkap Polda Metro Jaya selama tahun 2023.
Kapolda Metro Jaya menyebutkan ada kasus diungkap pihaknya selama 2023 cukup menonjol oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Direktorat Reserse Kriminal Umum.
"TPPO jual ginjal, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya jaringan yang mengajak atau memberangkatkan orang untuk jual ginjal ke negara Kamboja, dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan 10 orang kawanan pelaku di berbagai wilayah dan tempat berbeda," katanya kepada awak media pada Kamis 28 Desember 2023.
BACA JUGA:Puluhan Ribu Kasus Kejahatan Ditangani Polda Metro Jaya Sepanjang 2023, Naik 23 Persen
BACA JUGA:Erdogan Samakan Netanyahu Dengan Hitler: Mereka Apa Bedanya
Sementara, pihak Ditkrimsus Polda Metro Jaya disebut berhasil mengungkap salah satu kasus dugaan produksi film porno.
"Pada saat polisi melakukan patroli siber didapatkan sebuah website dengan nama kelasbintang.com yang berisikan film dengan muatan pornografi," tuturnya.
"Kemudian dilakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan lima orang tersangka. Lengkap dengan barang buktinya seperti handphone, laptop, televisi dan komputer," lanjutnya.
BACA JUGA:Kapolda Papua Turut Jadi Korban Ricuh Pemakaman Lukas Enembe
BACA JUGA:Family Camping Bersama New SUV Peugeot 5008 Active di Liburan Akhir Tahun
Sementara, jumlah kasus kejahatan di Polda Metro Jaya selama 2023 diungkap hari ini.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengatakan sebanyak 52.430 kejahatan terjadi selama 2023 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Diungkapkannya, jumlah tersebut meningkat dari tahun 2022.
"Jumlah kejahatan sebanyak 52.430 perkara, jumlah itu meningkat 12.841 kasus dari 2022, atau sekitar 32 persen," katanya kepada awak media, Kamis 28 Desember 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: