Karangan Bunga 'Kekecewaan' Berjejer Buntut Ketua PWNU KH Marzuki Mustamar Dicopot

Karangan Bunga 'Kekecewaan' Berjejer Buntut Ketua PWNU KH Marzuki Mustamar Dicopot

Sejumlah karangan bunga berjejer di kantor PWNU Jawa Timur, Surabaya.-Tangkapan layar-

Diduga, pencopotan ini terkait erat dengan dinamika politik menjelang Pilpres 2024. Apalagi Kiai Marzuki kedapatan memberikan dukungan terhadapa capres-cawapres tertentu.

Berdasar video yang beredar, kiai Marzuki menyatakan dukungan terhadap AMIN.

Video dukungan KH Mazuki terhadap AMIN diunggah Cak Imin di akun X.

"Sendiko dhawuh Yai..!" tulis Cak Imin. 

Video tersebut berisi ungkapan Kiai Marzuki yang mempersilakan untuk memilih AMIN.

BACA JUGA:Cak Imin Prihatin Kiai Pendukungnya Dicopot PBNU

"Anak putuku alumni Ploso (Anak cucuku alumni Ploso), aku tak melo ploso nyoblos AMIN, boleh (Aku akan ikut Poloso coblos AMIN, Boleh). Anak putuku alumni Sarang, aku tak nyoblos AMIN, oleh. anak putuku alumni Tegalrejo Magelang, Gus Yusuf. Tegalrejo derek dukung AMIN, aku tak nyoblos AMIN, yo oleh. Pokok rumus manut guru, oleh, (Pokok rumus ikut guru, boleh)," kata KH Marzuki dalam video yang diunggah Cak Imin.

Sementara Kiai Marzuki mengaku legowo terkait pencopotan dirinya sebagai Ketua PWNU Jawa Timur.

Sebagai kader NU, Marzuki menerima keputusan PBNU apabila sudah memenuhi prosedural. Namun jika tidak, maka ada hal yang harus diluruskan demi kebenaran.


Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Timur KH Marzuki Mustamar.-Tangkapan layar-

"Tentu harus diterima, enggak usah geger-geger (ribut-ribut) ramai-ramai, tapi kalau misalnya ada yang salah dari keputusan itu, maka siapapun punya tugas dan kewajiban untuk mengingatkan yang salah," ujarnya.

Wakil Ketua Umum (PBNU H Amin Said Husni mengatakan, pemberhentian Ketua PWNU Jawa Timur KH Marzuqi Mustamar merupakan masalah internal organisasi.

BACA JUGA:Colek Bawaslu, Ganjar Respons Gus Miftah Bagi-bagi Uang

Pemberhentian ini telah diproses sejak lama, sehingga tidak ada kaitannya dengan kepentingan politik praktis.

“Proses pemberhentian juga sesuai AD/ART dan ketentuan yang ada,” kata Amin Said Husni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: