Afrika Selatan Gugat Kasus Genosida ke Mahkamah Internasional, Israel Malah Tuding Hamas
Pemakaman massal di Rumah Sakit Martir Al-Aqsa, Deir el-Balah, Gaza Selatan pada Senin, 25 Desember 2023. Warga Palestina berduka atas kerabat mereka akibat serangan Israel di kamp pengungsi Maghazi, Gaza pada Minggu, 24 Desember 2023. -Mahmud Hams-AFP
JAKARTA, DISWAY.ID -- Afrika Selatan meminta Mahkamah Internasional (ICJ) pada hari Jumat 29 Desember untuk memberi perintah mendesak yang menyatakan bahwa Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida 1948 dalam tindakan kerasnya terhadap kelompok Palestina di Gaza.
Afrika Selatan meminta pengadilan untuk mengeluarkan tindakan sementara, atau jangka pendek, yang memerintahkan Israel untuk menghentikan militernya di Gaza.
Sayangnya belum ada tanggal pasti yang ditetapkan untuk sidang.
BACA JUGA:Penerbangan Nataru Lancar, AirNav Sambut Arus Balik
BACA JUGA:Resmi Turun! Cek Harga BBM Pertamina per 1 Januari 2024 Selengkapnya
Sementata itu, Kementerian luar negeri Israel menanggapinya dengan mengatakan bahwa gugatan itu "tidak berdasar" dan menyalahkan Hamas atas penderitaan warga Palestina di Jalur Gaza.
“Israel telah menegaskan bahwa penduduk Jalur Gaza bukanlah musuh, dan melakukan segala upaya untuk membatasi kerugian bagi pihak yang tidak terlibat,” kata pernyataan kementerian tersebut.
BACA JUGA:16.513 Kendaraan Masuk Jakarta Melalui GT Cikampek Utama
BACA JUGA:Kim Jong-un Luncurkan 3 Satelit Mata-mata Baru, Korut Tak Bisa Hindari Perang
Afrika Selatan sendiri diketahui telah mendukung perjuangan Palestina untuk mendirikan negara di wilayah pendudukan Israel selama beberapa dekade, menyamakan penderitaan warga Palestina dengan penderitaan mayoritas kulit hitam di Afrika Selatan selama era apartheid yang represif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: