WHO Minta Semua Negera Larang Rokok Elektrik dengan Perasa

WHO Minta Semua Negera Larang Rokok Elektrik dengan Perasa

ANEKA RASA vape dipajang di salah satu toko di El Segundo, California, Amerika Serikat.-PATRICK T. FALON-AFP-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak pemerintah di semua negara untuk memperlakukan rokok elektrik beraroma (vape) seperti rokok tembakau atau rokok konvensional.

Melansir dari Reuters, WHO menegaskan, penggunaan vaping akan mendorong perusahaan-perusahaan tembakau besar beralih ke rokok elektrik sebagai alternatif rokok konvensional.

BACA JUGA:Sri Mulyani Tetapkan Pajak Rokok Elektrik Ditentang Keras PAVENAS: Keputusan Sepihak!

WHO juga mengonfirmasi penggunaan rokok elektrik sudah dilarang di 34 negara pada Juli tahun ini, di antaranya adalah Brazil, India, Iran dan Thailand. 

Namun, banyak negara kesulitan menegakkan peraturan terkait penggunaan rokok elektrik. 

Karena dalam banyak kasus, rokok elektrik tersebut masih bisa ditemukan di pasar gelap.

BACA JUGA:Resmi! Rokok Elektrik Kena Pajak per 1 Januari 2024, Ini Besarannya

Merujuk penelitian yang ada, hingga saat ini belum ada bukti bahwa vaping sebenarnya bisa menjadi alternatif bagi perokok untuk berhenti mengonsumsi rokok konvensional. 

Faktanya, vaping juga dapat menyebabkan masalah kesehatan dan meningkatkan kecanduan nikotin di kalangan non-perokok, terutama anak-anak dan remaja.

“Anak-anak terjebak pada usia dini untuk menggunakan rokok elektrik dan mungkin menjadi kecanduan nikotin,” ujar Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus.

BACA JUGA:Nahlo! Cukai Rokok Elektrik Terbaru per 1 Januari 2024 akan Segera Diterbitkan

Disebutkannya, di semua wilayah dengan pemasaran agresif, vaping lebih banyak digunakan oleh anak usia 13-15 tahun dibandingkan orang dewasa.

WHO mendesak negara-negara untuk menerapkan perubahan, termasuk melarang penggunaan rasa vape seperti mentol, serta menerapkan langkah-langkah pengendalian tembakau terhadap vaping.

WHO tidak mempunyai kewenangan terhadap peraturan di setiap negara, namun hanya dapat memberikan panduan, yang rekomendasinya kemudian diadopsi secara sukarela.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: