TKN Akui Belum Terima Surat Resmi Pemanggilan Gibran dari Bawaslu Jakarta Pusat

TKN Akui Belum Terima Surat Resmi Pemanggilan Gibran dari Bawaslu Jakarta Pusat

Cawepres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng), pada Senin, 1 Januari 2024.--

Pemanggilan tersebut merupakan buntut dari masalah dugaan pelanggaran pada kegiatan bagi-bagi susu di car free day (CFD) di wilayah Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 3 Desember 2023 lalu.

BACA JUGA:Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp74,7 Triliun Sepanjang 2023

Temuan tersebut pun juga sudah teregistrasi dengan nomor 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII//2023.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangke itu, Gibran dikabarkan akan dilakukan pemeriksaan pada hari ini Selasa, 2 Januari 2024, pukul 13.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads