TKN Akui Belum Terima Surat Resmi Pemanggilan Gibran dari Bawaslu Jakarta Pusat
Cawepres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng), pada Senin, 1 Januari 2024.--
Pemanggilan tersebut merupakan buntut dari masalah dugaan pelanggaran pada kegiatan bagi-bagi susu di car free day (CFD) di wilayah Jenderal Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada 3 Desember 2023 lalu.
BACA JUGA:Kejagung Selamatkan Uang Negara Rp74,7 Triliun Sepanjang 2023
Temuan tersebut pun juga sudah teregistrasi dengan nomor 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII//2023.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangke itu, Gibran dikabarkan akan dilakukan pemeriksaan pada hari ini Selasa, 2 Januari 2024, pukul 13.00 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: