Kunjungi Sumedang, Kepala BNPB Serahkan Bantuan DSP, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik
Kunjungi Sumedang, Kepala BNPB Serahkan Bantuan DSP, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik, -dok BNPB-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kurang dari 1x24 jam pascagempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 4.8 di Sumedang, Jawa Barat, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto mendatangi lokasi terdampak pada Senin 1 Januari 2024.
Agenda yang dilakukan Kepala BNPB pada hari pertama di 2024 itu ialah untuk memastikan seluruh proses penanganan darurat dapat terlaksana dengan baik.
BACA JUGA:Sumedang 3 Kali Diguncang Gempa Bumi Sejak Sore Tadi, Gempa Terbaru Paling Besar!
Pada kesempatan itu, Kepala BNPB mengatakan bahwa seluruh penanganan sudah sesuai prosedur dan tepat waktu.
Hal itu dikarenakan tim gabungan telah melakukan antisipasi dan meningkatkan kesiapsiagaan pada momentum Hari Natal 2023 dan tahun baru 2024 (Nataru).
Posko Siaga Nataru, demikian istilahnya yang merujuk pada pos kesiapsiagaan seluruh unsur forkopimda telah dibentuk, sehingga pada saat kejadian gempabumi M 4.8 Sumedang, seluruh komponen penanggulangan bencana segera bertindak cepat.
BACA JUGA:Malam Tahun Baru Gempa M4.8 Guncang Sumedang, Netizen: Gede Banget!
“Kita sebenarnya sudah melakukan siaga penuh dengan membentuk Posko Siaga Nataru. Jadi ketika terjadi bencana seperti yang di Sumedang ini tim langsung bergerak cepat,” ujar Suharyanto dalam keterangannya, Selasa 2 Januari 2024.
Bicara mengenai penanganan darurat lanjutan pada tahap awal, Kepala BNPB meminta agar seluruh kebutuhan dasar warga terdampak dapat diprioritaskan.
Tentunya hal ini juga membutuhkan kaji cepat sehingga pelaksanaannya dapat lebih terstruktur, tepat waktu dan tepat sasaran.
BACA JUGA:Datang ke KPU, Prabowo - Gibran Bagi-Bagi Tahu Sumedang
Dari pendataan itu nantinya maka dapat ditentukan apakah harus diperbaiki atau dipindah karena berada di zona rawan bencana.
Adapun seluruh warga terdampak yang tidak dapat lagi menempati rumahnya karena rusak, maka pemerintah akan memberikan dukungan berupa Dana Tunggu Hunian (DTH).
Dana sebesar 500 ribu rupiah per bulan ini dapat digunakan untuk membayar biaya sewa sementara sampai proses pemulihan dilakukan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: